Analisis Kritis terhadap Konsep Zakat Profesi Menurut Yusuf Al Qardhawi
DOI:
https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.46Keywords:
Zakat Profesi, Yusuf Al Qardhawi, Hukum IslamAbstract
Zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer demi mewujudkan kemaslahatan umat. Diantara yang mempopulerkan konsep ini ialah Yusuf Al Qardhawi. Beliau mencoba memadukan prinsip kemaslahatan dan koridor ushul fikih dalam konsep zakat profesi yang ia tawarkan. NamunĀ sejak dicetuskannya, zakat profesi menyemai banyak polemik di tubuh umat Islam. Sebagian ulama menyatakan persetujuannya berlandaskan kemasalahatan yang dituju. Tidak jarang pula yang menolak karena menganggap lemahnya dalil dalam ijtihad ini. Penulis berusaha melakukan pengkajian terhadap ijtihad ini dengan mengacu pada konsep ushul fikih yang disepakati otoritasnya oleh para ulama. sebagaimana yang diketahui, ushul fikih merupakan rambu-rambu ijtihad yang harus dipatuhi oleh para mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum. Dengan pendekatan yang objektif dan tetap menghargai otoritas ulama, penelitian ini menyimpulkan bahwa ijtihad Yusuf Al Qardhawi tentang zakat profesi menabrak koridor ushul fikih khususnya qias dalam ijtihadnya.