Multi Level Marketing dalam Perspektif Islam

Authors

  • Jaidil Kamal Institut Agama Islam Lukman Edy Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.54576/annahl.v10i1.70

Keywords:

Multi Level Marketing, Perspektif Islam, Jaringan Pemasaran

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang permasalahan dalam bisnis MLM dan bagaimana tinjauan syariahnya, seperti: bagaimana pengertian Multi Level Marketing itu sendiri, bagaimana MLM dalam perspektif Islam seperti: bagaimana kehalalan produknya, bagaimana keabsahan akadnya, sesuaikah imbalan dengan kerjanya, bagaimana etika bisnis MLM, bagaimana Kaidah Hukumnya dan bagaimana pula memodifikasinya agar sesuai dengan syariat Islam. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka  jenis  penelitian  ini  adalah  penelitian mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti kemudian menelaah dan   memanfaatkan sumber tersebut untuk memperoleh data penelitian dengan tujuan untuk membentuk analisa terhadap objek yang diteliti. Praktek MLM yang hanya mempermainkan uang, yaitu perusahaan mengambil uang anggota, dan up line diberi komisi atau bonus diambil dari uang pendapatan anggota (down line) hukumnya haram. MLM yang memperjualbelikan barang/produk yang haram hukumnya haram. MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram hukumnya haram. Dengan demikian Multi Level Marketing tidak bertentangan dengan hukum perikatan Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat-syarat perikatan menurut Hukum Islam serta tidak mengandung unsur riba, gharar dan jahalah. Khusus mengenai MLM syariah diperlukan kajian lebih mendalam dan sertifikasi halal dari lembaga DSN-MUI.

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles