Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Bingkai Hukum Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.54576/annahl.v10i1.72Keywords:
Hak Dan Kewajiban, Suami Istri, Hukum KeluargaAbstract
Perkawinan adalah suatu ikatan yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Salah satu cara membangun dan menjaga keharmonisan rumah tangga adalah pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Keharrmonisan rumah tangga mustahil bisa tercapai tanpa adanya kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan kewajiban untuk mewujudkan hak pasangannya. Bila terjadi ketimpangan dimana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban atau sebaliknya niscaya akan tercipta ketidak adilan. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan library research yang membutuhkan data-data kualitatif dengan metode conten analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa : kewajiban suami sekaligus hak bagi istri itu berupa kewajiban materi yaitu Mahar dan nafkah dan kewajiban berupa non materi yaitu seorang suami wajib untuk memperlakukan dan mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf (baik). Kewajiban suami akan gugur apabila istri melakukan nusyuz dan sebaliknya suami yang nusyuz, istri berhak mengajukan ke pengadilan agama apabila suami melalaikan kewajibannya selama dua tahun berturut-turut. Sedangkan kewajiban suami pasca perceraian suami berkewajiban juga memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah.