Gerakan Kebangkitan Hukum Islam Pasca Jumud Dan Taklid

Authors

  • Azzuhri Al Bajuri

Keywords:

Kebangkitan Hukum Islam, Jumud, Taklid

Abstract

Fase jumud membuat perkembangan hukum Islam menjadi stagnan yang disebabkan perkembangan hanya berfokus didalam masing-masing mazhab saja. Fase tajdid atau kebangkitan hukum Islam muncul dengan mengembangkan model-model ijtihad yang disesuaikan dengan kondisi kekinian dan kedisinian (now and here). Tujuan Penelitian ini adalah untuk menemukan faktor apa saja yang melatar belakangi bangkitnya hukum Islam, peranan organisasi serta ulama-ulama dalam kebangkitan hukum Islam serta metode dalam pembaharuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan analisis teks sehingga menyimpulkan bahwa kebangkitan hukum Islam adalah sesuatu yang mutlak harus terjadi sebagai jawaban tuntutan kondisi, waktu dan tempat dengan menggunakan metode Takhayyur, Talfiq, Siyasah Syar’iyyah dan Ijtihad.

Published

2024-02-09

Issue

Section

Articles